Selasa, 06 Agustus 2019

Sudah Dilarang Anies Baswedan, Pedagang Hewan Kurban Ditanah Abang Tetap Bandel

Pada Periode Gurbernur Jakarta saat ini, Tanah Abang memang kembali semwrawut akibat para pedagang kembali berjualan ditrotoar, tak jarang banyak sekali masyarakat yang beraktifitas melalui Tanah Abang merasa terganggu dengan adanya hal tersebut.
Baru-baru ini puluhan pedagang hewan kurban menyerbu trotoar di jalan Mas Mansyur Tanah Abang Jakarta Pusat pada Selasa (6/8/2019).
Padahal Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan melalui intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan.
Salah satu poin pada Ingub itu yakni melarang penjualan hewan kurban di atas trotoar yang merupakan fasilitas milik publik.
Pantuan AKURAT.CO di lapangan puluhan pedagang itu membuka lapak dagangannya di sisi kiri jalan. Lapak-lapak itu berjejer dari lahan bekas terminal Tanah Abang hingga pertigaan jalan menuju kawasan Kebon Kacang.
Bahkan para pedagang itu juga mendirikan kandang darurat dari potongan bambu untuk mengikat hewan ternak yang bakal di jadikan kurban Idul Adha itu.
Tak hanya mengganggu pejalan kaki, aroma tak sedap karena kotoran hewan juga sangat mengganggu rutinitasi warga sekitar.
"Kandangnya itu udah dibikin dari Minggu malam, tapi mereka baru jualan hari Senin kemarin. Aromanya enggak enak tapi mau gimana mereka juga nyari nafkah," kata Anggie salah pemilik warung kopi yang kiosnya terletak  tak jauh dari lapak hewan kurban ini.
Sementara itu Kepala Polisi Pamong Praja (Kastapol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pedagang hewan kurban di atas trotoar tanah Abang memang diperobolehkan pemerintah meski sudah ada Ingub yang dikeluarkan Anies. Dia tak menjelaskan alasan pihaknya memperbolehkan pedagang itu menemepati trotoar.
Arifin menyebut para pedagang di kawasan ini sudah diberi lapak masing-masing sehinga tak semua badan trotoar digarap menjadi tempat jualan hewan kurban.
"Di jalan KH mas Mansyur itu memang diperbolehkan semetara waktu menjelang hari raya idul Adha, jadi ada kebijakan yang memperbolehkan, di jalan haji mas Mansyur, tapi spot - spot sudah ditentukan. artinya bukan sepanjang jalan itu boleh," kata Arifin saat di konfirmasi.
Sementara untuk trotoar lain selain kawasan Tanah Abang lanjut Arifin saat ini gencar dilakukan penindakan. Penindakan dilakukan oleh masing-masing pimpinaan wilayah seperti Camat dan Lurah.
"Sudah di beberapa tempat dilakukan (penindakan) cuma parsial dilakukan di masing-masing wilayah, di kota, kecamatan secara keseluruhan, rekap lapooran sedang diinput di bidang trantibum. kalau setiap harinya, kegiatan menghalau, patroli, penjagaan dan sebagainya, ketika orang mau penempatan kurban sudah di halau," klaimnya.

Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar