Jumat, 09 November 2018

Permohonan JC Zumi Zola Ditolak KPK

Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola saat mendatangi KPK 

Zumi Zola Gubernur non aktif Jambi mengajukan Permohonan Justice Collaborator (JC) yang kemudian ditolak oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK beranggapan status JC dilakukan dengan alasan Zumi dianggap belum memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan JC, sehingga kemudian terjadi Penolakan atas permohonan tersebut.

"‎Terhadap pengajuan JC dari terdakwa pada 25 Oktober 2018, kami berpendapat bahwa terdakwa permohonan JCterdakwa belum dapat dikabulkan," ujar jaksa Arin Karniasari dalam pembacaan surat tuntutan atas terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11).

Selain itu, keterangan Zumi selama persidangan juga dinilai belum bisa membongkar pelaku atau kasus korupsi lain. Namun jaksa tak menutup kemungkinan bahwa permohonan JC bisa dipertimbangkan kalau cukup waktu dan berguna di kemudian hari.

"Alasan pengajuan JC kami hargai dan sikap terus terang serta kooperatif terdakwa akan kami pertimbangkan sebagai hal yang meringankan tapi tidak dijadikan pedoman untuk mengabulkan JC," tuturnya.

‎Dalam tuntutan yang dibacakan kali ini, mantan pemain sinetron itu dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Zumi Zola yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar