Sabtu, 10 November 2018

Adanya Upaya Politisasi Terhadap Kasus Misbakhun



Telah dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun oleh MA, menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang menjeratnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat dihubungi Sindonews di jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Dia mengungkapkan, akibat kasus Misbakhun ini, Misbakhun harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR, karena dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi. "Akan berakhir menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,” ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Muhammad Misbakhun. Oleh MA, politikus PKS ini dinyatakan bebas.

Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.

Tudingan Misbakhun korupsi pun pernah dilayangkan kepadanya dari oknum-oknum tertentu, namun pada kenyataannya tudingan Misbakhun korupsi tidak mempunyai cukup bukti dan hilang begitu saja setelah putusan MA dijatuhkan.


Sumber : sindonews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar