Jumat, 09 November 2018

Menurut KPK, Seharusnya DirJen Imigrasi Kemenkum HAM Harus Serahkan Sepenuhnya Ke Pengadilan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK, Laode M.Syarif, saat mengumumkan penetapan tersangka Bupati Mojokerto, Mustafa Kemal Pasa, di kantornya, Jakarta, Senin (30/4).

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM melakukan Investigasi internal terkait dengan dugaan keterlibatan petugas imigrasi bandara Soekarno-Hatta (Soeta) diminta untuk diserahkan sepenuhnya ke Pengadilan Tipikor.

Investigasi internal dilakukan sebagai tindaklanjut dalam persidangan kasus merintangi penyidikan perkara suap atas terdakwa advokat Lucas. Dimana tim jaksa KPK mengungkap ada peran petugas imigrasi saat Lucas melarikan eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.

"Terkait dengan rencana pemeriksaan internal di Imigrasi, Kami minta agar pemeriksaan saksi-saksk dilakukan setelah para saksi tersebut memberikan keterangan di pengadilan,"ujar Jubir KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya kepada awak media, Jum'at (9/11).

Sekiranya investigasi internal Ditjen Imigrasi tak menggangu proses hukum yang tengah berjalan di tahap penuntutan.

"Kita perlu sama-sama menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor tidak terganggu,"tandasnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Lucas yang dibacakan Jaksa KPK kemarin, petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Andi Sofyar diminta oleh Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk berjaga di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.

Sejumlah petugas bandara lain juga ternyata ikut membantu pelarian Eddy Sindoro seperti M Ridwan selaku Staff Customer Service Gapura yang diminta mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy, dan Michael Sindoro. 

Kemudian, Yulia Shintawati berperan menjemput Eddy Sindoro, Jimmy, dan Michael di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia dan langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Mereka bertiga melakukan tugas itu atas perintah Bowo. 

Atas peran masing-masing, ketiganya mendapat imbalan dari Bowo. Andi Sofyar mendapat Rp30 juta dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, M. Ridwan mendapat Rp500 ribu dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, serta Yulia mendapat Rp20 juta. 

Sementara Bowo sendiri mendapat uang sebesar Rp250 juta dari Lucas atas bantuannya melarikan Eddy Sindoro terbang ke luar negeri.


Sumber : akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar