Jumat, 09 November 2018

KPK Amankan Didi Supriadi, DPO Korupsi KUR BNI

Terpidana kasus korupsi KUR BNI, Didi Supriadi, ditahan di Rutan Kejati Jateng usai diamankan tim Korsupdak KPK.

Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) dari KPK berhasil meringkus 1 orang buronan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Didi Supriadi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang diamanatkan UU KPK, sebagai tidaklanjut kerja sama antar penegak hukum, dalam hal ini dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah Jawa Tengah (Jateng).
"DS (Didi Supriyadi) ditangkap di daerah Kerten, Laweyan, Surakarta, di sebuah rumah kos. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Surakarta dan tim Korsup Penindakan KPK pada tanggal 8 November 2018 sekitar pukul 22.50 WIB," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (9/11).
Saat ini, Febri mengatakan, Didi Supriadi telah diamankan di kantor Kejaksaan Negeri Surakarta. Selanjutnya, pada tanggal 9 November 2018, Jaksa Eksekusi Kejati Jawa Barat membawa Didi Supriadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta ke Bandung untuk dieksekusi.
"KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak diterima permintaan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada bulan Januari 2016. Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya," ujarnya.
Menurut Febri, pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan Didi Supriadi, maka KPKbersama Kejaksaan Negeri Surakarta langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Kota Surakarta.
"Penangkapan DPO atas nama Didi Supriyadi (terpidana) merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya.
Sekadar informasi, Didi Supriadi sendiri merupakan terpidana tindak pidana korupsi KUR Tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternak sapi Grup Simpang Jaya Dua dengan Plafon Rp25 miliar.
Didi Supriadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Nomor 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg dan diperkuat dengan putusan banding Nomor 32/Tipikor/2016/PT.Bdg.
Dalam amar putusan, Didi Supriadi divonis pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider penjara 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp12,3 miliar subsider penjara 5 tahun.

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar